Musrenbang Desa merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Secara definisi Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang selanjutnya disebut Musrenbang Desa adalah musyawarah antara Pemerintah Desa, BPD dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa. Musrenbang Desa diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014.
Pada kamis, 10 september 2026 dilaksanakan musrenbang Desa untuk tahun anggaran 2027. Kegiatan yang dilaksanakan diaula Kantor Desa gajah mati dihadiri Camat semidang lagan,Babinkamtipmas,Babinsa, pendamping desa,Pendamping lokal desa dan tamu undangan lainnya.
Pada kesempatan tersebut bapak SYAMSUDIN menyampaikan pokok-pokok pikiran Dewan. Menampung usulan dari peserta musrenbang, ada 4 (empat) usulan yang rencana masuk di tahun 2027 mendatang yaitu
- pembangunan rabat beton dusun 1 2 dan 3
- pembangunan drainase dusun 1 2 dan 3
- buka badan jalan usaha tani
Di sesi akhir acara dilaksanakan foto bersama.***










